Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan
Menurut KPK, para tersangka diduga telah bersekongkol dalam proses tender, untuk memastikan PT DNG dan PT RN memenangkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.
Baca Juga:
- Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
- Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
- Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
"Ini baru permulaan. Nilai proyeknya sangat besar. Tentu aliran dana dan keterlibatan pihak lain akan terus kami dalami," tambahnya.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka TOP, RES, dan HEL dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka KIR dan RAY dijerat dengan:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001)
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan 20 Hari Pertama
Kelima tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Mereka ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Wamen Imipas dan Delapan Orang Lainnya Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Issu Bagi-Bagi Proyek Bencana di Sidimpuan, KPK Diminta Segera Bertindak