Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
digtara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka kemungkinan menuntut hukuman mati terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca Juga:
Pernyataan ini mendapat dukungan dari pakar hukum, yang menilai langkah tersebut tepat namun harus dikawal pelaksanaannya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyatakan kesepakatannya dengan opsi hukuman mati. "Sepakat hukuman mati," ujarnya, melansir suara.com, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, hukuman berat pantas dijatuhkan karena tindakan korupsi tersebut sangat merugikan negara, terutama dalam situasi di mana Indonesia sedang menghadapi beban utang dan dampak pandemi Covid-19.
"Perbuatan ini dilakukan di tengah negara yang sedang banyak hutang, situasi Covid-19, dan kerugian negara yang amat besar," tegas Hibnu.
Meski baru berupa pernyataan, ia menekankan bahwa pernyataan Jaksa Agung harus terus dikawal agar tidak sekadar wacana.
"Pernyataan Jaksa Agung harus dikawal," ujarnya.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, juga mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina sudah tepat, terutama karena kasus ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.
"Sudah tepat, karena menurut UU Korupsi, jika tindak pidana dilakukan pada masa bencana (pandemi), ancaman hukumannya adalah pidana mati," jelas Chudry.
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Mulai 1 Juni 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Turun
Pertamina Pertahankan Harga BBM Nonsubsidi hingga Akhir Mei 2026
Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Mei 2026? Ini Daftar Lengkap Pertalite hingga Pertamax Turbo
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman untuk Penerbangan Haji 2026 di Sumbagut
Harga Bright Gas Resmi Naik per 18 April 2026, Ini Rincian Terbarunya