Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
Dasar Hukum Pidana Mati
Baca Juga:
Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan sedang mempertimbangkan hukuman berat untuk para tersangka, termasuk opsi hukuman mati.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan bahwa korupsi yang dilakukan dalam kondisi seperti itu bisa berujung pada hukuman paling berat, bahkan hukuman mati.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati," tegasnya.
Dukungan dari pakar hukum ini menegaskan bahwa langkah tegas terhadap korupsi, terutama yang merugikan negara dalam situasi krisis, harus dilakukan.
Namun, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, serta pernyataan Jaksa Agung tidak sekadar menjadi wacana, melainkan diimplementasikan secara konsisten.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Mulai 1 Juni 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Turun
Pertamina Pertahankan Harga BBM Nonsubsidi hingga Akhir Mei 2026
Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Mei 2026? Ini Daftar Lengkap Pertalite hingga Pertamax Turbo
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman untuk Penerbangan Haji 2026 di Sumbagut
Harga Bright Gas Resmi Naik per 18 April 2026, Ini Rincian Terbarunya