Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

Dasar Hukum Pidana Mati
Baca Juga:
Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan sedang mempertimbangkan hukuman berat untuk para tersangka, termasuk opsi hukuman mati.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan bahwa korupsi yang dilakukan dalam kondisi seperti itu bisa berujung pada hukuman paling berat, bahkan hukuman mati.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati," tegasnya.
Dukungan dari pakar hukum ini menegaskan bahwa langkah tegas terhadap korupsi, terutama yang merugikan negara dalam situasi krisis, harus dilakukan.
Namun, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, serta pernyataan Jaksa Agung tidak sekadar menjadi wacana, melainkan diimplementasikan secara konsisten.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Bentuk Satgas RAFI 2025, Pertamina Sumbagut Siagakan 106 SPBU 24 Jam

Ahok Diperiksa Kejagung Selama 8 Jam Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Pakar Apresiasi Pengembangan Bio Avtur dari Minyak Jelantah di RI

Polairud Polda NTT Koordinasi dengan Pertamina Tangani Tumpahan Minyak dan Oli Pasca Kapal Tenggelam

Cek Update Terbaru Harga BBM Desember 2024 di SPBU Pertamina se Indonesia, Ada Yang Naik!
