Selasa, 28 April 2026

Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

Arie - Jumat, 07 Maret 2025 20:00 WIB
Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
suara.com
Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

digtara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka kemungkinan menuntut hukuman mati terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Baca Juga:

Pernyataan ini mendapat dukungan dari pakar hukum, yang menilai langkah tersebut tepat namun harus dikawal pelaksanaannya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyatakan kesepakatannya dengan opsi hukuman mati. "Sepakat hukuman mati," ujarnya, melansir suara.com, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, hukuman berat pantas dijatuhkan karena tindakan korupsi tersebut sangat merugikan negara, terutama dalam situasi di mana Indonesia sedang menghadapi beban utang dan dampak pandemi Covid-19.

"Perbuatan ini dilakukan di tengah negara yang sedang banyak hutang, situasi Covid-19, dan kerugian negara yang amat besar," tegas Hibnu.

Meski baru berupa pernyataan, ia menekankan bahwa pernyataan Jaksa Agung harus terus dikawal agar tidak sekadar wacana.

"Pernyataan Jaksa Agung harus dikawal," ujarnya.

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, juga mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina sudah tepat, terutama karena kasus ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

"Sudah tepat, karena menurut UU Korupsi, jika tindak pidana dilakukan pada masa bencana (pandemi), ancaman hukumannya adalah pidana mati," jelas Chudry.

Dasar Hukum Pidana Mati

Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan sedang mempertimbangkan hukuman berat untuk para tersangka, termasuk opsi hukuman mati.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan bahwa korupsi yang dilakukan dalam kondisi seperti itu bisa berujung pada hukuman paling berat, bahkan hukuman mati.

"Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati," tegasnya.

Dukungan dari pakar hukum ini menegaskan bahwa langkah tegas terhadap korupsi, terutama yang merugikan negara dalam situasi krisis, harus dilakukan.

Namun, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, serta pernyataan Jaksa Agung tidak sekadar menjadi wacana, melainkan diimplementasikan secara konsisten.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman untuk Penerbangan Haji 2026 di Sumbagut

Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman untuk Penerbangan Haji 2026 di Sumbagut

Harga Bright Gas Resmi Naik per 18 April 2026, Ini Rincian Terbarunya

Harga Bright Gas Resmi Naik per 18 April 2026, Ini Rincian Terbarunya

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 di Seluruh Indonesia, Pertalite hingga Pertamax Berapa Per Liter?

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 di Seluruh Indonesia, Pertalite hingga Pertamax Berapa Per Liter?

Pertamina Tambah 3,2 Juta Tabung LPG Jelang Idulfitri 2026, Pasokan Sumbagut Diperkuat

Pertamina Tambah 3,2 Juta Tabung LPG Jelang Idulfitri 2026, Pasokan Sumbagut Diperkuat

Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Pastikan Cadangan Energi Bisa Bertahan Hingga 35 Hari

Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Pastikan Cadangan Energi Bisa Bertahan Hingga 35 Hari

Pertamina Jelaskan Soal Stok BBM 20 Hari: Bukan Hanya Cukup 20 Hari, Tapi Bisa Hadapi Lonjakan Konsumsi

Pertamina Jelaskan Soal Stok BBM 20 Hari: Bukan Hanya Cukup 20 Hari, Tapi Bisa Hadapi Lonjakan Konsumsi

Komentar
Berita Terbaru