Selasa, 03 Maret 2026

ASN Diperbolehkan WFA Mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025

Arie - Jumat, 07 Maret 2025 12:00 WIB
ASN Diperbolehkan WFA Mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. [menpan.go.id]

digtara.com - Aparat Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025.

Baca Juga:

Kebijakan ini diumumkan secara resmi melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE PANRB) No. 2/2025.

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Surat ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Rabu (5/03/2025) dengan tujuan mendukung produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Menteri PANRB menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.

"Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA)," jelasnya, seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat (7/3/2025).

Penyesuaian ini akan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Selama periode tersebut, pimpinan instansi pemerintah diharapkan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Menteri PANRB menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini.

Selain itu, Menteri PANRB meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja bergilir atau sif, jam layanan perlu diatur ulang agar tidak mengganggu kualitas pelayanan.

Instansi pemerintah juga diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, atau media lainnya.

Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan output pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sejumlah ASN di Kabupaten Lembata Disanksi, Empat Orang Dipecat

Sejumlah ASN di Kabupaten Lembata Disanksi, Empat Orang Dipecat

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi

Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi

Tes Urine Positif, ASN P3K Sikka Sudah Dua Kali Pesan Narkoba dari Makassar dan Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri

Tes Urine Positif, ASN P3K Sikka Sudah Dua Kali Pesan Narkoba dari Makassar dan Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar

Wamenhaj Dahnil: Haji Tak Hanya Sebagai Ritual Semata, Tapi Juga Sebagai Simbol Kebangsaan dan Perubahan

Wamenhaj Dahnil: Haji Tak Hanya Sebagai Ritual Semata, Tapi Juga Sebagai Simbol Kebangsaan dan Perubahan

Komentar
Berita Terbaru