Selain RS Pelaku Penistaan Agama, Polisi Juga Menahan Diduga Pacarnya
digtara.com – Selain RS (28) pelaku penistaan agama, Polrestabes Medan juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pacar pelaku.
Baca Juga:
Adapun identitas perempuan tersebut adalah, ES (48) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M firdaus saat dikonfirmasi mengatakan, adapun peran ES adalah yang memviralkan video tersebut.
“Peran ES menyebarkan video tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (03/12/2021).
Baca: Kabareskrim: Penganiayaan M Kece Tak Hambat Penyidikan Kasus Penistaan Agama
Untuk ES, Firdaus mengatakan, diduga pacarnya, dikenakan pasal 28 undang-undang ITE pasal 155 KUHPidana.
“Dengan ancaman penjara 6 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan pria berinisial RS (28), yang menempelkan kelamin dan menginjak-injak Al-Qur’an sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadapnya. Pria Tempelkan Kelamin Al-Qur’an.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,†kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.
Firdaus menjelaskan, motif RS menempel kelamin dan menginjak Al-Quran sebagai bentuk rasa cinta kepada pacarnya.
Diduga pacar RS yang diamankan Polrestabes Medan.
Selain RS Pelaku Penistaan Agama, Polisi Juga Menahan Diduga Pacarnya
13 Rumah Rusak di Humbahas, Kericuhan Diduga Dipicu Sengketa Lahan
Cara Edit Foto Retro 80-an di ChatGPT, Tinggal Klik Fitur 80s Flashback
Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Begini Penjelasan Kapolres Sumba Timur Soal Dugaan Keterlibatan Dua Oknum Anggota Dalam Kasus Pencurian Ternak
Viral! Video Penangkapan Pencuri Sapi di Sumba Timur Diduga Libatkan Oknum Polisi