Ketika Mahasiswa UKAW Kupang Berangkat Wisuda dari Sel Tahanan
digtara.com – Peristiwa unik sekaligus miris terjadi di Kupang, NTT, pada Rabu 30 Juni lalu. Gara-gara terjerat kasus kriminal, seorang mahasiswa harus berangkat wisuda dari sel tahanan Polsek Maulafa.      UKAW Kupang
Baca Juga:
Hal itu dialami OL mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang. Dia merupakan tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan dengan korban, Charles Tuan.
Kasusnya sudah lama sih, sekitar bulan November 2020 lalu, namun polisi baru membekuknya pada 28 Mei 2021 lalu. Dengan status tersangka, ia diamankan di sel Mapolsek Maulafa.
Dan ternyata, di dalam sel, OL tak hanya menunggu proses peradilan, tapi juga wisuda.
Ia akhirnya tetap bisa memakai toga kebesaran dari almamaternya. Bedanya, selain didampingi orangtua, OL juga dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota.
OL pun tampak berfoto dengan keluarga dan berfoto juga dengan polisi yang mengawalnya.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Jerry Puling membenarkan jika salah satu tahanan diantar ke kampusnya melakukan wisuda.
“Dia sebagai tersangka kasus pengeroyokan tapi dia juga masih mempunyai masa depan,†ujarnya kepada wartawan, Kamis 1 Juli 2021.
“Tersangka sudah mengikuti pendidikan belajar sampai beberapa tahun, untuk itu kita pihak kepolisian mengantar dan menjaga sampai prosesi Wisuda selesai dengan didampingi orang tuanya,†tambahnya.
Setelah prosesi wisuda dan foto bersama di UKAW Kupang usai, OL tentu saja tak bisa bercengkrama lagi dengan keluarga di rumah. Ia langsung dibawa kembali ke tahanan untuk mengikuti proses hukum.
Usai kuliah di kampus, OL pun diharapkan menyelesaikan ‘kuliah’ kehidupan di sel tahanan.
Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe