Sabtu, 04 Oktober 2025

Rekonstruksi Lanjutan Pembunuhan Raja Adat di Samosir, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Jumat, 04 Desember 2020 03:35 WIB
Rekonstruksi Lanjutan Pembunuhan Raja Adat di Samosir, Tersangka Terancam Hukuman Mati

digtara.com – Polda Sumut akhirnya turun tangan dalam menguak kasus pembunuhan raja adat di Samosir, Rianto Simbolon, Kamis (3/12/2020). Rekonstruksi Lanjutan Pembunuhan Raja Adat di Samosir, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Baca Juga:

Rekonstruksi lanjutan yang digelar Polres Simalungun atas kasus pembunuhan sadis Rianto Simbolon di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir. Dalam rekonstruksi ini, ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku.

“Adegannya kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi tapi dilanjutkan, maka kita laksanakan rekonstruksi lanjutan pada hari ini,” kata Kanit II Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar, seusai rekonstruksi didampinggi Aiptu Leo Marpaung, Bripka JM Siallagan, dan Briptu Aris Sitepu.Ia menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung dari Polda Sumatera Utara.

“Ini koordinasi dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah Pak Kapolda dan Dirkrimum, kemudian kami laksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Satreskrim Polres Samosir,” sambungnya.

Terkait BAP yang kemudian dipertanyakan masyarakat yang tak sesuai dengan rekonstruksi pertama, Butarbutar menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. “Jadi ini bukan versinya, tapi BAP-nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait turunnya pihak Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon tersebut sudah biasa. “Ini sudah biasa, Polda merupakan pembina fungsi Ditreskrimum agar kasus itu bisa kita ajukan langsung ke JPU. Itu sudah biasa. Suatu penghargaan besar bagi kami termasuk para pengacara. Biasa dalam hal rekonstruksi, JPU itu adu pendapat. Namun silahkan nanti koordinasi dengan JPU,” ucapnya.

Dikatakan Butarbutar, hukuman bagi tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati, namun tetap berpedoman pada putusan pengadilan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, namun keputusan (pengadilan) yang menentukan. Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan,” ujarnya.

Amatan wartawan di lokasi turut hadir lima tersangka yakni BS(27), TS(42), PS (42), JS(60), dan PS(24) sedangkan ES (25) hingga saat masih diburon polisi.Peristiwa itu sendiri terjadi pada 9 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Gereja Advent di pinggir Jalan Lintas Ronggur Nihuta Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Korban sudah dipantau pelaku BS saat keluar dari salah satu warung dan menghubungi tersangka PS yang selanjutnya menghubungi PS dan TS.Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku PSmelihat korban mengendarai sepeda motor yang langsung menabrak korban hingga menyebabkan korban jatuh serta berguling ke pinggir jalan.

Setelah korban jatuh, tersangka PS dan TS yang sudah menunggu langsung berteriak kepada PS agar segera membunuh korban.

Hingga akhirnya tersangka , PS mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan menghampiri korban yang langsung menusukkan pisau ke bagian dada dan rusuk kiri korban.

Hingga adegan rekonstruksi ini para tersangka langsung menuju ke rumah tersangka, JS yang diantar oleh pelaku ES yang hingga kini masih buron.Setibanya di rumah , JS menyerahkan sejumlah uang agar PS agar meninggalkan Samosir yang diantar ES.

Berbagai adegan rekonstruksi peran masing-masing tersangka pembunuh Rianto Simbolon tersebut berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian.Kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga SH didampingi Benri Pakpahan, SH merasa puas atas rekonstruksi yang digelar.

“Kami selaku PH korban tidak memaksakan yang tidak sesuai dengan hukum, hanya rekonstruksi pertama keberatan dan kita protes sebab hasil BAP dan autopsi tidak lengkap. Kami sangat puas atas rekonstruksi lanjutan ini,” ungkapnya.

Dwi Ngai mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang telah respon melalui Ditreskrimum dan juga mengucapkan terimakasih kepada Wadir Ditreskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang telah mendukung terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Rianto Simbolon.

“Kami berikan apresiasi kepada Bapak Kapoldasu, jajaran Ditreskrimum serta Wadir Ditreskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang sudah sangat cepat merespon persoalan ini karena begitu cepatnya membentuk tim yang langsung turun ke Polres Samosir,” ucap Direktur LBH IPK Sumut ini.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Rekonstruksi Lanjutan Pembunuhan Raja Adat di Samosir, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo

Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan

Masih Dibawah Umur, Satu Tersangka Pemerkosaan di Malaka Dikenakan Wajib Lapor dan Tidak Ditahan

Satu Perwira dan Belasan Orang Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Satu Perwira dan Belasan Orang Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Komentar
Berita Terbaru