Curi HP di Toko, 2 Pria Ini Dijebloskan ke Sel

digtara.com | DELISERDANG – Pihak kepolisian Polsek Tanjung Morawa (Tamora) berhasil menangkap dua pencuri telepon seluler (ponsel) ketika beraksi di salah satu toko di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/1).
Baca Juga:
Kedua tersangka masing-masing berinisial RJ (25) warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang dan KD (30) warga Jalan Brigjen Latamso, Medan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap mengatakan penangkapan kedua tersangka. Pelaku berpura-pura membeli voucher di Toko Konco Ponsel. Saat satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko, pelaku lainnya masuk ke dalam dan mengambil dua unit ponsel yang terletak di meja.
Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku keluar menuju sepeda motornya. Sesaat kemudian karyawan menyadari bahwa dua unit ponselnya raib. Lantas ia langsung teriak dan menarik tangan pelaku hingga terjatuh.
“Korban langsung membuat laporan ke Polsek, selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti,” kata Ilham.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Tanjung Morawa untuk proses lebih lanjut.

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Dua Warga Pencuri Enam Ekor Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi
