Nekat Bongkar Rumah dan Curi HP, Encep Dijebloskan ke Sel

digtara.com | TELUK MENGKUDU – Unit Reskrim polsek Teluk Mengkudu berhasil menangkap terhadap terlapor Mario Situmorang alias Encep pada hari Jumat pada 03 Januari 2020 diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga.
Baca Juga:
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Repti Manurung (48), LP/ 61 / XII /2019/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 31 Desember 2019, SP.Kap / 01/ I / 2020 / Reskrim. Pada Selasa tanggal 31 Desember 2019 pada pukul 03.00 wib di dsn IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai melakukan pencurian.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) bilah Parang gagang besi, 1(satu) buah obeng, 1 (satu) buah topi warna hitam merah, dan 1 (satu) buah jaket sweater warna hitam.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP H. Budiadin, SH mengatak pada hari Selasa 31 Desember sekitar pkl 03.00 wib, sewaktu saksi Denain Manurung sedang tidur di kamarnya yang berada satu rumah dengan pelapor saat itu saksi terbangun karena mendengar suara berisik dan melihat seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Mario Manurung alias Encep berdiri didalam kamar saksi, melihat hal itu saksi berteriak “maling-maling” , sehingga pelapor terbangun.
“Terlapor kaget karena aksinya diketahui oleh saksi Denain Manurung, kemudian terlapor melarikan diri lewat pintu belakang (dapur) rumah. Pada saat itu juga pelapor dan saksi berusaha mengejar terlapor namun terlapor tidak dapat ditemukan,” ungkapnya.
Kemudian pada pukul 03:30 Wib saksi Denain dan saksi Marlen Siregar melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu, lalu pada pukul 03:45 Wib 3 (tiga) orang personil Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin oleh kanit reskrim IPDA B. Manurung bersama AIPTU Azmi Lubis dan BRIPKA Hendra, langsung turun ke TKP dan menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah Parang gang besi, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah topi warna merah hitam, 1 (satu) buah jaket sweather warna hitam.
Ternyata terlapor masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel 1 (satu) papan rumah bagian depan. Personil bersama pelapor berusaha mencari keberadaan terlapor hingga pukul 06:15 Wib namun terlapor tidak ditemukan. Adapun barang-barang yang hilang 5 (lima) unit Handphone antara lain yaitu 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y81, 1 (satu) unit Hp merek OPPO A1K, 1 (satu) unit Hp merek SAMSUNG GALAXI J7 PRIME, 1 (satu) unit Hp merek XIAOMI NOTE 4 dan 1 (satu) unit Hp merek BLUEBERY.
Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian Rp. 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu) Rupiah. Kemudian pada pukul 09:30 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk Tindak Lanjut.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud dalam psl 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana.

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Dua Warga Pencuri Enam Ekor Kuda di Sumba Timur Dibekuk Polisi

Pencuri Kabel Listrik PLN di Bajawa-NTT Diamankan Polisi
