Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com - Aparat keamanan Polres Sabu Raijua mengamankan MLPG alias Marthen (42) terkait KDRT dan menikam istrimya dengan pisau.Warga RT 003/RW 002, Desa Raenyale, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua ini menjadi tersamgka penganiayaan yang menyebabkan istrinya, OMR alias Orpa (37) meninggal dunia.
Baca Juga:
"(Tersangka) sudah diamankan dan ditahan," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2026).
Marthen pun dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Kapolres Sabu Raijua.
Kapolres beralasan kalau pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah sehingga diterapkan Undang-undang KDRT.
Baca Juga:"Karena mereka suami istri sah jadi Undang-undang KDRT yang digunakan," tandas Kapolres.
Korban ditikam dengan pisau pada Rabu (10/6/2026) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di dalam kamar tidur korban dan pelaku.
Diperoleh informasi kalau sehari sebelumnya, Selasa (9/6/2026) sempat terjadi selisih paham antara pelaku dan korban.
Saat itu, korban keluar dari rumah tanpa seizin pelaku yang merupakan suami korban.
Korban yang pergi sejak pukul 05.00 Wita baru kembali ke rumah sekitar pukul 19.00 Wita.
Pelaku beralasan kalau ia baru pulang mengikuti kegiatan ibadah rumah tangga di rumah Ketua RT 003, John Haba Radja.
Keduanya masuk kamar tidur. Saat itulah korban meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk membeli seragam sekolah untuk anak mereka.
Namun pelaku mempertanyakan penggunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya diterima korban pada bulan Mei 2026 sebesar Rp1.400.000.
Korban tersinggung dan menjawab dengan nada kasar.
Baca Juga:Korban mengambil sebilah pisau yang di samping tempat tidur dan berupaya menyerang pelaku.
Pelaku mengaku merebut pisau dari tangan korban dan menikam korban hingga terluka.
Korban berteriak meminta pertolongan sehingga anak kandung korban dan pelaku MAK alias Melan (14) menangis di depan kamar.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Juga terdapat luka robek akibat benda tajam pada jari telunjuk kanan dan jari tengah kiri sepanjang
Polisi sudah memeriksa John Haba Radja yang juga Ketua RT 003, Albertina Haba Radja Teni yang juga tetangga dam kerabat korban serta anak dari korban dsn pelaku.
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Anggota Satuan Samapta Polres Sabu Raijua Tingkatkan Patroli Antisipasi Pencurian Ternak
Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi
Polres Sabu Raijua Ungkap Tiga Kasus Menonjol