Sabtu, 30 Mei 2026

Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 29 Desember 2025 15:44 WIB
Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi

digtara.com -Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa ayah mertuanya, Efraim Mauboi (79), Kamis, 25 Desember 2025 malam sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sejak akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Ia pun sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS pasca diamankan setelah sempat kabur ke hutan.

"Masih berproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) terkait penanganan kasus ini.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan menyebutkan "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara pasal 351 ayat (3), jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penangkapan pelaku dilakukan aparat keamanan yang tergabung dalam tim gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS, Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.

Pasca menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

"Pelaku kabur ke hutan sambil membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan keselamatan warga," ujar Kasat AKP Wayan.

Sejak Jumat, 26 Desember 2025 petang, Tim gabungan Polres TTS bersama Kapolsek Amanuban Tengah dan warga setempat menyisir lokasi sekitar tempat kejadian perkara.

Baca Juga:
Upaya negosiasi sempat dilakukan, namun pelaku menolak menyerahkan diri. pelaku malah melakukan perlawanan.

Saat upaya menghindari serangan pelaku, dua anggota Reskrim mengalami patah tulang pada tangan kiri.

Kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit memaksa polisi menghentikan pengejaran sementara demi menghindari jatuhnya korban jiwa.

Sabtu (27/12/2025) pagi, pelaku diketahui bersembunyi di atas pohon taduk, tidak jauh dari rumahnya.

Aparat kepolisian didukung penuh oleh masyarakat, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga berupaya membekuk pelaku.

Negosiasi kembali dilakukan. Namun pelaku tetap menantang, bahkan kembali mengancam petugas dan warga dengan parang digenggamannya.

Warga resah dan marah dengan perbuatan pelaku sehingga spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel.

Terdesak dan tak nyaman di atas pohon, pelaku akhirnya turun.

Baca Juga:
Saat menginjak tanah, pelaku mengamuk dan menyerang warga dengan parang. pelaku juga menyerang aparat kepolisian.

Dalam kondisi darurat tersebut, aparat Polres TTS berhasil membekuk Joni Ang dan diamankan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara

Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara

Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi

Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi

Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu

Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu

Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria

Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria

Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin

Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin

Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung

Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung

Komentar
Berita Terbaru