Sabtu, 29 Agustus 2026

Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 29 Desember 2025 15:44 WIB
Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi
Aparat kepolisian didukung penuh oleh masyarakat, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga berupaya membekuk pelaku.

Baca Juga:

Negosiasi kembali dilakukan. Namun pelaku tetap menantang, bahkan kembali mengancam petugas dan warga dengan parang digenggamannya.

Warga resah dan marah dengan perbuatan pelaku sehingga spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel.

Terdesak dan tak nyaman di atas pohon, pelaku akhirnya turun.

Baca Juga:
Saat menginjak tanah, pelaku mengamuk dan menyerang warga dengan parang. pelaku juga menyerang aparat kepolisian.

Dalam kondisi darurat tersebut, aparat Polres TTS berhasil membekuk Joni Ang dan diamankan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores

Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Peduli Warga Terdampak Gempa, Ketum Bhayangkari Kunjungi Posko Nioniba-Ende Bawa Ribuan Bantuan

Peduli Warga Terdampak Gempa, Ketum Bhayangkari Kunjungi Posko Nioniba-Ende Bawa Ribuan Bantuan

Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa

Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa

Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores

Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores

Komentar
Berita Terbaru