Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
digtara.com -APG alias Gusti (27), terduga pembunuh ayah kandungnya, Oktovianus Giri (63) akhirnya dibekuk polisi.
Baca Juga:
Penangkapan pada Selasa (25/11/2025) siang dibantu anggota Buser Polres TTS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 26 November 2025, Klaim Skin SG2 Terbatas dan Hadiah Langka Hari Ini
Baca Juga:
Kasus kematian korban Oktovianus Giri dilaporkan Dominggus Fallo (53) pada Selasa (25/11/2025).
Gusti ternyata membunuh korban yang juga ayah kandungnya dengan cara menikam leher korban menggunakan pisau pada Minggu (23/11/2025) malam.
Pemicunya hanya karena ketersinggungan dan sakit hati pelaku karena korban memakinya.
Saat itu baik korban maupun pelaku sedang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).Baca Juga: Cara Mendapatkan Bitcoin Gratis di HP Android untuk Pemula
Baca Juga:
Pasca menikam korban, pelaku menutup jenazah ayahnya dengan kasur spon dan kemudian mengunci pintu dari luar.
Senin (24/11/2025) petang sekitar pukul 16.00 Wita, Gusti memilih kabur dengan menumpang bus ke Kota Soe, Kabupaten TTS.
Selesai makan, Gusti pamit dan masuk ke dalam hutan di seputaran Desa Kesetnana untuk bermalam hingga Selasa (25/11/2025).
Pada Selasa pagi, Gusti ke Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS dengan jalan kaki.
Ia hendak mencari makan di rumah kerabat istrinya di Desa Nusa.Baca Juga:Namun sebelum tiba di rumah kerabat istrinya, polisi datang dan langsung mengamankan Gusti. Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres TTS langsung membawa Gusti tanpa perlawanan.
Gusti juga mengaku sudah membuang pisau yang dipakai menikam ayahnya.
Anggota Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pisau dengan gagang warna biru muda dengan bercak darah yang masih tertinggal.
Baca Juga: 5 HP Memori 128 GB Paling Murah November 2025, Mulai Rp1 Jutaan untuk Pemakaian Jangka Panjang
Baca Juga:
Ia terpaksa menikam korban karena korban sakit hati sering dimaki dan tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan penangkapan ini.
Baca Juga:
Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Ratusan Juta Uang Pajak Reklame di Kota Kupang Digelapkan Oknum PPPK
Kampung Bekapan, Langkah Konkret Polda NTT Beri Perlindungan Bagi Masyarakat
OPPO Find X9 Ultra Resmi Dibuka Pre-order di Indonesia, Bawa Kamera 10x Optical Zoom dan Bonus hingga Rp9 Juta
Pacaran Sambil Bawa Parang, Sepasang Remaja di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi di Bawah Jembatan
Pasca Gempa Bumi, Polres TTU Intensifkan Tim Tanggap Darurat Bencana
Kloter Pertama Embarkasi Yogyakarta Resmi Tiba di Prince Muhammad bin Abdul Aziz Internasional Airport Madinah
Pastikan MBG Aman, Polres Manggarai Intens Periksa Menu Makanan
Ditinggal Sendiri Dalam Rumah, Balita di Ende Tewas Terjebak Kebakaran Rumah
Kloter 1 Haji 2026 dari Kualanamu Resmi Berangkat, 360 Jamaah Sumut Terbang ke Madinah