Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
digtara.com -APG alias Gusti (27), terduga pembunuh ayah kandungnya, Oktovianus Giri (63) akhirnya dibekuk polisi.
Baca Juga:
Penangkapan pada Selasa (25/11/2025) siang dibantu anggota Buser Polres TTS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 26 November 2025, Klaim Skin SG2 Terbatas dan Hadiah Langka Hari Ini
Baca Juga:
Kasus kematian korban Oktovianus Giri dilaporkan Dominggus Fallo (53) pada Selasa (25/11/2025).
Gusti ternyata membunuh korban yang juga ayah kandungnya dengan cara menikam leher korban menggunakan pisau pada Minggu (23/11/2025) malam.
Pemicunya hanya karena ketersinggungan dan sakit hati pelaku karena korban memakinya.
Saat itu baik korban maupun pelaku sedang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).Baca Juga: Cara Mendapatkan Bitcoin Gratis di HP Android untuk Pemula
Baca Juga:
Pasca menikam korban, pelaku menutup jenazah ayahnya dengan kasur spon dan kemudian mengunci pintu dari luar.
Senin (24/11/2025) petang sekitar pukul 16.00 Wita, Gusti memilih kabur dengan menumpang bus ke Kota Soe, Kabupaten TTS.
Selesai makan, Gusti pamit dan masuk ke dalam hutan di seputaran Desa Kesetnana untuk bermalam hingga Selasa (25/11/2025).
Pada Selasa pagi, Gusti ke Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS dengan jalan kaki.
Ia hendak mencari makan di rumah kerabat istrinya di Desa Nusa.Baca Juga:Namun sebelum tiba di rumah kerabat istrinya, polisi datang dan langsung mengamankan Gusti. Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres TTS langsung membawa Gusti tanpa perlawanan.
Gusti juga mengaku sudah membuang pisau yang dipakai menikam ayahnya.
Anggota Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pisau dengan gagang warna biru muda dengan bercak darah yang masih tertinggal.
Baca Juga: 5 HP Memori 128 GB Paling Murah November 2025, Mulai Rp1 Jutaan untuk Pemakaian Jangka Panjang
Baca Juga:
Ia terpaksa menikam korban karena korban sakit hati sering dimaki dan tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan penangkapan ini.
Baca Juga:
SPN Polda NTT Bakal Didik 146 Orang Calon Bintara Remaja
Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Polisi Leting 22/27 TFTT Polda NTT Berbagi Bansos Bagi Warga Batakte
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
SPN Polda NTT Bakal Didik 146 Orang Calon Bintara Remaja
Safety Ridding dan Klaim Asuransi Jadi Topik Bahasan Jasa Raharja-Satlantas Dan Bhayangkari Polres Sumba Timur Saat “Ngobrol Santai”
Antisipasi Kecelakaan Laut, Polres Manggarai Barat Sebarkan Himbauan Dalam Dua Bahasa
Dua Warga Adonara-Flores Timur Tewas Dalam Bentrok Antar Warga
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Meluncur di Medan, Tawarkan Teknologi Hybrid dan Fitur Lebih Modern
Fitur Minecraft Bedrock Edition yang Tidak Ada di Java Edition