Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
digtara.com -APG alias Gusti (27), terduga pembunuh ayah kandungnya, Oktovianus Giri (63) akhirnya dibekuk polisi.
Baca Juga:
Penangkapan pada Selasa (25/11/2025) siang dibantu anggota Buser Polres TTS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 26 November 2025, Klaim Skin SG2 Terbatas dan Hadiah Langka Hari Ini
Baca Juga:
Kasus kematian korban Oktovianus Giri dilaporkan Dominggus Fallo (53) pada Selasa (25/11/2025).
Gusti ternyata membunuh korban yang juga ayah kandungnya dengan cara menikam leher korban menggunakan pisau pada Minggu (23/11/2025) malam.
Pemicunya hanya karena ketersinggungan dan sakit hati pelaku karena korban memakinya.
Saat itu baik korban maupun pelaku sedang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).Baca Juga: Cara Mendapatkan Bitcoin Gratis di HP Android untuk Pemula
Baca Juga:
Pasca menikam korban, pelaku menutup jenazah ayahnya dengan kasur spon dan kemudian mengunci pintu dari luar.
Senin (24/11/2025) petang sekitar pukul 16.00 Wita, Gusti memilih kabur dengan menumpang bus ke Kota Soe, Kabupaten TTS.
Selesai makan, Gusti pamit dan masuk ke dalam hutan di seputaran Desa Kesetnana untuk bermalam hingga Selasa (25/11/2025).
Pada Selasa pagi, Gusti ke Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS dengan jalan kaki.
Ia hendak mencari makan di rumah kerabat istrinya di Desa Nusa.Baca Juga:Namun sebelum tiba di rumah kerabat istrinya, polisi datang dan langsung mengamankan Gusti. Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres TTS langsung membawa Gusti tanpa perlawanan.
Gusti juga mengaku sudah membuang pisau yang dipakai menikam ayahnya.
Anggota Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pisau dengan gagang warna biru muda dengan bercak darah yang masih tertinggal.
Baca Juga: 5 HP Memori 128 GB Paling Murah November 2025, Mulai Rp1 Jutaan untuk Pemakaian Jangka Panjang
Baca Juga:
Ia terpaksa menikam korban karena korban sakit hati sering dimaki dan tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan penangkapan ini.
Baca Juga:
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa
Orangtua di Paluta Keluhkan Menu MBG yang Dinilai Tidak Layak
Pasar Kripto Hari Ini Mulai Bergairah, Bitcoin dan Altcoin Kompak Menguat
Masyarakat dan Rutan Ruteng-Manggarai Dapat 20 Ton Beras dan Ribuan Paket Bansos dari Kemenimipas
Cegah Narkoba di Sumba, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Gandeng Sinode GKS
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing