Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan
digtara.com -Sidang perkara kematian Prada Lucky Namo kembali bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Baca Juga:
Sidang hari ke 11 pada Selasa (25/11/2025) mengagendakan pemeriksaan 17 dari 22 orang terdakwa di ruang sidang utama,
Sidang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca Juga:
Ada 17 terdakwa untuk berkas perkara ini masing-masing Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Berikutnya terdakwa Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Namun hanya sembilan terdakwa yang hadir. Delapan terdakwa tidak hadir.
"Hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa. Dari 17 terdakwa, hanya sembilan yang hadir," ujar Kapten Damai dalam keterangannya pada Selasa (25/11/2025) petang.
Baca Juga:
Sembilan terdakwa yang hadir masing-masing Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana dan Pratu Rofinus Sale.
"Sidang untuk berkas perkara nomor 41 ini akan dilanjutkan untuk pemeriksaan delapan terdakwa pada Selasa, 2 Desember 2025," ujar Kapten Damai.
Menurut Damai, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa karena Oditur Militer maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi tambahan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi tambahan, tetapi dalam sidang tadi oditur militer maupun penasehat hukuk tidak mengajujan saksi tambahan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," kata Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten CHK. Damai Chrisdianto.
Baca Juga:
"Begitupun untuk berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa juga tetap diberi kesempatan (oditur dan PH ajukan saksi tambahan)," jelasnya.
Dia mengatakan jika tak ada lagi saksi tambahan maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang adalah prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong
Polresta Kupang Kota Bubarkan Judi Sabu Ayam di Belakang Gedung Sekolah
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Remaja Perempuan di Flores Timur Diamankan Polisi Karena Curi Sepeda Motor
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Mulai 1 Juni 2026, Dexlite dan Pertamina Dex Turun
Otopsi Jenazah Korban Penembakan di Sumba Barat Daya Keluarkan Proyektil Peluru
BI Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global
Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Diamankan, Satu Buron Dan DPO
Daftar Harga Emas ANTAM dan UBS di Gerai Pegadaian Hari Ini Senin 1 Juni 2026
Fase Mina Berakhir, Menhaj Apresiasi Ketertiban Jemaah dan Siapkan Haji 2027