Selasa, 27 Januari 2026

Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 15 Oktober 2025 07:58 WIB
Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
ist
Cabuli Sesama Jenis, Pria di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menahan YURP (25), tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis.

Baca Juga:

Pria ini dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.

Sebagai tersangka, YURP alias Rei dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, dan/atau pasal 290 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi dalam keterangannya pada Selasa (14/10/2025) menyebutkan kalau hingga saat ini, penyidik Unit PPA Polres Sumba Barat Daya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga:
Tersangka YURP telah resmi ditahan dalam sel Polres Sumba Barat Daya sejak Kamis (9/10/2025) lalu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut

"Tersangka YURP telah ditahan oleh Unit PPA Polres SBD sejak tanggal 9 Oktober 2025, setelah sebelumnya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap seorang korban laki-laki AJG (25) dalam kondisi korban sedang tidur dan dibawa pengaruh alkohol.

Perbuatan tersebut dilakukan setelah para pihak mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 27 September 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.

Sebelumnya, korban, pelaku, dan beberapa saksi mengkonsumsi miras jenis Moke sebanyak tiga botol berukuran 600 mili liter mulai sekitar pukul 24.00 Wita.

Baca Juga:
Kejadian pencabulan terjadi di kamar korban AJG, tempat korban sedang tidur setelah pesta minuman keras.

Tersangka kemudian masuk ke kamar korban tanpa izin dan melakukan tindakan pencabulan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pencabulan dilakukan saat tersangka dan korban dalam pengaruh minuman keras. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian menyelinap masuk ke kamar korban dan melakukan aksi cabul," tambahnya.

Sekitar pukul 02.00 Wita, setelah korban tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan berbaring di tempat tidur yang sama.

Baca Juga:
Di situ, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban. Aksi ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Sumba Barat Daya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Bocah di Sumba Barat Daya Hilang Tersapu Ombak Saat Nonton Kapal Karam, Dua Ditemukan Meninggal Dunia

Tiga Bocah di Sumba Barat Daya Hilang Tersapu Ombak Saat Nonton Kapal Karam, Dua Ditemukan Meninggal Dunia

Mati Mesin, KM Abadi Jaya-A1 Kandas di Perairan Sumba Barat Daya

Mati Mesin, KM Abadi Jaya-A1 Kandas di Perairan Sumba Barat Daya

Awal Tahun di Sumba Barat Daya Diwarnai Pembunuhan dan Pembakaean Rumah dan Sepeda Motor

Awal Tahun di Sumba Barat Daya Diwarnai Pembunuhan dan Pembakaean Rumah dan Sepeda Motor

Sumba Barat Daya dan Sabu Raijua, Daerah dengan IPM Terendah di NTT

Sumba Barat Daya dan Sabu Raijua, Daerah dengan IPM Terendah di NTT

Warga Sumba Barat Daya Tewas Disambar Petir

Warga Sumba Barat Daya Tewas Disambar Petir

Ngeri! Pria di Sumba Barat Daya-NTT Tewas Usai Serang Warga Kampung Lain

Ngeri! Pria di Sumba Barat Daya-NTT Tewas Usai Serang Warga Kampung Lain

Komentar
Berita Terbaru