Jumat, 10 Juli 2026

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

Imanuel Lodja - Kamis, 02 Oktober 2025 06:27 WIB
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak
ist
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

digtara.com -Penyidik Unit Reskrim, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota masih terus menangani kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.

Baca Juga:

Dalam kaitan dengan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan YAAL (30) sebagai tersangka.

Pasca kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Polsek Alak pada tanggal 23 September 2025.

"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terduga pelaku sendiri, lalu pada tanggal 27 September 2025 kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka YAAL langsung ditahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka telah kami tahan di Rutan Polsek Alak selama 20 hari ke depan," sebut AKP Mabel.

Tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban KF (35) yang merupakan penumpang Kapal Binaiya baru turun dari kapal dan menunggu jemputan keluarganya di area parkir.

Tersangka kemudian menghampiri korban dan menawarkan jasa taksi menuju terminal Oesapa dengan tarif Rp 200.000.

Namun, setelah terjadi tawar-menawar yang tidak disepakati, tersangka secara sepihak mengangkat barang-barang milik korban ke dalam mobilnya.

Baca Juga:
Korban yang merasa keberatan, lalu memotret kendaraan (mobil) tersangka. Hal itu memicu emosi tersangka yang kemudian menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju, serta membanting tubuh korban hingga tiga kali.

Atas insiden tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, lalu langsung membuat laporan polisi ke Polsek Alak untuk diproses secara hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Tiga Sepeda Motor Diamankan Polsek Alak Saat Balapan Liarg

Tiga Sepeda Motor Diamankan Polsek Alak Saat Balapan Liarg

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Komentar
Berita Terbaru