Siswi SMP di Kabupaten Ende Disetubuhi Ayah Tiri, Pacar dan Pamannya
"Telah dilakukan penyerahan pelaku dan barang bukti serta tahap II pada Jumat, 25 April 2025 lalu," tambah mantan Kapolres Flores Timur ini.
Baca Juga:
BK yang juga pacar korban dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Modus nya, pelaku BK berhubungan badan dengan korban demi melampiaskan hawa nafsu," ujar Kapolres.
Sementara tersangka SM yang juga paman kandung korban diproses dengan laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 16 April 2025
SM yang juga warga Desa Maubasa, kecamatan Ndiri, kabupaten Ende sudah ditahan polisi di sel Polres Ende sejak beberapa waktu lalu.
Paman kandung korban dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Pelaku SM yang juga berhubungan badan dengan korban guna melampiaskan nafsunya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian tersebut bermula ketika pada tahun 2019 korban yang saat itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diboyong oleh pamannya ke Ndori, Kabupaten Ende pasca kedua orang tuanya berpisah.
Pada bulan Agustus 2024, korban dijemput oleh ibu kandungnya untuk dititipkan tinggal bersama ayah tiri di Maurole, Kabupaten Ende.
Sementara sang ibu merantau ke Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak lama ditinggal ibunya, korban yang masih kelas I SMP itu disetubuhi ayah tirinya sendiri.
Bertemu Uskup Agung Ende, Kapolda NTT dan Jajaran Sumbang Rp 100 Juta Untuk Bangun Kembali Gereja Katolik Terdampak Gempa
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Peduli Warga Terdampak Gempa, Ketum Bhayangkari Kunjungi Posko Nioniba-Ende Bawa Ribuan Bantuan
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Peringati HUT Ke-81 RI, Basarnas dan Potensi SAR Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Air