Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

digtara.com - Seorang remaja asal Kabupaten Labuhanatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, diperkosa ayah kandungnya sendiri, HRO alias Anto (40) hingga melahirkan seorang anak.
Baca Juga:
Tindakan tercela ini dilakukan oleh HRO saat korban diperkirakan baru berusia 15 tahun.
Korban kini berusia 17 tahun. Kanit Reskrim Polres Labusel AKP E R Ginting mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal saat korban merasakan nyeri di perut pada 1 Januari 2025.
Pihak keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Aek Batu.
Sang ibu kemudian bertanya dan korban mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 23 Januari 2025.
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Selasa sore, 11 Februari 2025.
"Pelaku ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir, Riau," ujarnya kepada wartawan, Kamis, (13 Februari 2025).
Di depan polisi, penyerang mengaku telah memperkosa putrinya berkali-kali hingga ia melahirkan.
Pelaku melakukan aksinya saat rumah sedang kosong. Pelaku juga sering mengancam korban.
"Saat rumah sedang sepi dan/atau ibu korban sedang berbelanja, pelaku akan beraksi dan melakukannya berkali-kali," ungkapnya.
Saat ini HRO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HRO diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Remaja di Kualin-Kabupaten TTS Hilang Diterkam Buaya saat Memancing

Tak Tersentuh Hukum, BD Sabu Ini Bebas 'Seliweran' di Labusel

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Toko Sembako di Alor Terbakar, Ibu Hamil dan Dua Balita Tewas Mengenaskan
