Minggu, 31 Mei 2026

4 Sindikat Narkoba Diringkus Polisi di Binjai

Rendy - Kamis, 25 April 2024 19:02 WIB
4 Sindikat Narkoba Diringkus Polisi di Binjai
Istimewa
digtara.com -BINJAI | Empat tersangka sindikat peredaran narkoba berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, keempat tersangka diringkus pada Selasa (23/4/24) dari lokasi berbeda.

Baca Juga:

"Yang pertama kita ringkus itu adalah AN (30) warga Dusun-V, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," kata Syamsul, Kamis (25/4/24).

Penangkapan tersangka AN, lanjut Syamsul, dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

"Pengungkapan jaringan tersebut diawali informasi dari warga masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP serta penyamaran. Saat petugas melakukan penyamaran di TKP kemudian mendapati seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, saat itu sedang menggenggam dua bungkusan rokok di tangan kanannya," beber Syamsul.

Disaat petugas mendekatinya, kata Syamsul, tersangka berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil diringkus.

"Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, akhirnya AN berhasil diamankan. Kemudian saat itu juga dilakukan intrograsi terhadap terduga dan mengaku barang haram tersebut dari ketiga pelaku lainnya," terangnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 4 gram, sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG dan satu handphone merk Realme warna hitam.

"Dari informasi tersangka, kita kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yakni berinisial FI (46), BAL (29) dan J (40). Ketiganya diamankan di rumah FI di jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," jelas Syamsul.

"Saat menangkap tiga pelaku, kita juga mengamankan 13,69 gram sabu sebagai barang bukti serta lainnya," pungkasnya.

Terhadap ketiga orang terduga FI, BAL dan J dipersangkakan melanggar pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara AN dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutup Syamsul.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nobar Final Liga Champion, Satlantas Polres Sumba Timur-Jasa Raharja Beri Edukasi Lalu Lintas Kepada Warga

Nobar Final Liga Champion, Satlantas Polres Sumba Timur-Jasa Raharja Beri Edukasi Lalu Lintas Kepada Warga

Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat

Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat

Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit

Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit

Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong

Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong

Audiens Dengan Aliansi Mahasiswa, Polres Sumba Timur Serius Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Pada Mahasiswi

Audiens Dengan Aliansi Mahasiswa, Polres Sumba Timur Serius Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Pada Mahasiswi

Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata

Belajar Dari Insiden Meninggalnya WNA Austria di Lokasi Wisata, Polisi-Warga di Manggarai Barat Intensifkan Sidak di Lokasi Wisata

Komentar
Berita Terbaru