Jumat, 24 Oktober 2025

Polisi Bekuk Pelaku Utama Kasus Penganiayaan Waria di Kota Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 30 Desember 2023 09:20 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Utama Kasus Penganiayaan Waria di Kota Kupang
istimewa
Polisi Bekuk Pelaku Utama Kasus Penganiayaan Waria di Kota Kupang

digtara.com - Upaya dan kerja keras aparat Polresta Kupang Kota mengejar dan mencari pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang Waria di Kota Kupang meninggal dunia membuahkan hasil.

Baca Juga:

Setelah hampir satu pekan memburu satu dari 4 pelaku, tim Jatanras Polresta Kupang Kota pun menangkap AM alias Alan (27).

Alan merupakan pelaku utama yang menghajar korban dengan kayu bambu hingga korban tewas.

Alan ditangkap tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Sabtu (30/12/2023) di Kelurahan Tubue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tenga Utara (TTU), NTT.

Penangkapan Alan yang kabur di kabupaten tetangga pasca kejadian ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/1142/ XII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 23 Desember 2023.

Alan dan tiga rekannya menganiaya Oktovianus Tafuli alias Desy Aurelia (33), Waria yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penganiayaan ini dilakukan pada Sabtu (23/12/2023) subuh sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Amabi, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Alan sempat buron selama satu pekan pasca korban Desy meninggal dunia pasca dirawat di rumah sakit Leona Kupang.
Alan melarikan diri ke Kabupaten TTU sehingga tim Jatanras Polresta Kupang Kota memburu hingga ke Kabupaten TTU.

Dibantu anggota unit Buser Sat Reskrim Polres TTU, anggota Unit Jatanras langsung mengamankan Alan di Kelurahan Tubue, Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU.

Alan ternyata merupakan residivis yang pernah membakar bengkel motor di Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Korban Desy yang juga pekerja salon kecantikan ditemukan tergeletak di emperan toko dekat SMA Negeri 7 Kota Kupang, Kelurahan Maulafa.

Polisi sebelumnya sudah membekuk tiga pelaku lainnya RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16). RVK dan BEK merupakan kakak beradik yang juga anak seorang politisi di Kota Kupang.

Kasus penganiayaan ini bermula dari cekcok antara korban dan tukang ojek di Jalan Amabi.

Alan cs saat itu menengak minuman keras sejak Jumat (22/12/2023) malam sambil jual petasan di sekitar Jalan Amabi, Tofa Kelurahan Maulafa.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, MH menjelaskan kalau para tersangka mendengar teriakan seorang perempuan, namun setelah mendekati, ternyata korban adalah seorang transpuan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat

22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Sembako di Kabupaten Kupang

Satgas Pangan Polri Pantau Stabilitas Harga Sembako di Kabupaten Kupang

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Komentar
Berita Terbaru