Spesialis Kasus Pencurian di Ende Diamankan Polisi
"Tersangka Fahrun tiga kali mencuri di rumah korban AE secara berturut-turut," tandasnya.
Baca Juga:
Fahrun mencuri pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat itu, tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan tersangaka masuk ke dalam rumah korban AE dengan cara memanjat tembok rumah milik korban melalui sebuah profil tank yang disimpan korban yang jaraknya dekat dengan tembok rumah korban.
Kemudian pada 4 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka kembali masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara yang sama yaitu dengan memanjat melalui tembok rumah korban.
Tersangka langsung masuk ke dalam kamar milik korban AE dan mengambil 1 lembar sarung Ende yang berada di dalam lemari milik korban.
Tersangka juga mengambil satu buah headset yang berada di atas meja di ruang tengah.
Setelah itu tersangka lari meninggalkan tempat kejadian melalui jendela yang berada di kamar milik anak korban.
Pada tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 24.00 Wita, tersangka kembali masuk ke dalam rumah korban AE dengan cara yang sama.
Kali ini tersangka mengambil 1 buah kacamata, uang sebanyak Rp 50.000 yang berada di dalam celengan dan satu buah cincin emas seberat 3 gram.
"setelah itu tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian melalui jendela yang berada di dalam kamar milik anak korban," tambahnya.
Tersangka pun ditangkap di rumah miliknya di Kota Ende oleh anggota unit Jatanras Polres Ende yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende.
Tersangka telah diamankan di Mapolres Ende.
Terungkap motif tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli handphone (HP).
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu 1 buah jam tangan dan satu unit handphobe merk realmi C51 warna hitam yang dibeli oleh tersangka menggunakan uang hasil curian.
Juga diamankan baju kaos warna hitam dan celana panjang warna hitam yang juga dibeli tersangka menggunakan uang hasil curian.
Spesialis Kasus Pencurian di Ende Diamankan Polisi
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 Keluarga TNI AD Terdampak Kebakaran Asrama Kuanino
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
HUT WSA Ke-5, SIP Angkatan 50 Polda NTT Salurkan Bansos Bagi Korban Gempa di Kabupaten Nagekeo
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka