Sabtu, 10 Oktober 2026

Aniaya Rekannya, Pemuda di Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 12 April 2023 06:54 WIB
Aniaya Rekannya, Pemuda di Kupang Dibekuk Polisi

digtara.com – AB alias Agus (29), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang diamankan anggota polisi dari tim Serigala yang merupakan gabungan Intel dan Buser Polsek Kelapa Lima, Rabu (12/4/23).

Baca Juga:

Agus yang merupakan pelaku tindak pidana pengeroyokan diamankan di Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

AB alias Agus ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/062/III/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 27 Maret 2023.

Kasus pengeroyokan ini dilaporkan oleh Nimrot M. Manilani ke Polsek Kelapa Lima.

Baca: Komunitas Tokijo Chapter Kupang Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Berbekal laporan ini, Tim Serigala Polsek Kelapa Lima melakukan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku yang sementara sedang berada di Asrama Tubres Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi Rabu (12/4/2023) mengakui kalau tindak pidana pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (26/03/23) di Asrama Gilead, Jalan Suratim RT015/RW 004, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Saat itu korban Nimrot sedang tidur di teras depan kamar kost.

Korban mendengar suara Agus yang sedang membuat keributan di TKP.

Ada salah satu pelaku mengatakan “bunuh semua” sambil memaki-maki.

Korban Nimrot berusaha untuk lari menghindari pelaku.

Namun pelaku Agus melihat lorban, sehingga para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengejar dan menganiaya Nimrot.

Kemudian datang lagi seorang pelaku dengan menggunakan kayu langsung menganiaya korban.

Akibat dari kejadian tersebut, korban Nimrot mengalami luka dan memar pada siku tangan kiri dan rusuk sebelah bagian kiri.

Selain kasus pengeroyokan, tersangka Agus juga telah dilaporkan oleh Ayuliyanti Nakluy dengan laporan polisi nomor LP/B/077/IV/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 12 April 2023 terkait tindak pidana penganiayaan.

Tersangka Agus langsung diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Aniaya Rekannya, Pemuda di Kupang Dibekuk Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Penganiaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Pria Penganiaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang

Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang

Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi

Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi

Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru