Polisi Sita Barang Bukti 4 Mobil dari ‘Raja Tipu’ di Kupang
Digtara.com | KUPANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota menyita 4 unit mobil berbagai merk terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rafi alias Rahmat, SE (tersangka yang dijuluki ‘raja penipuan’).
Baca Juga:
Empat unit mobil ini merupakan barang bukti tahap awal yang disita polisi. Keempat unit mobil ini diamankan di Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang 1 unit, 2 unit dipinjam pakai pemilik dan 1 unit diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan 45 buah STNK mobil dan 18 foto copy sertifikat tanah dari tersangka Rafi.
Selasa (27/8), tersangka Rafi didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman SH dan sejumlah penyidik ke Bank NTT pusat di Kupang atas permintaan tersangka Rafi untuk print rekening koran alur keuangan tersangka Rafi di Bank NTT.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH MHum didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman SH di Mapolres Kupang Kota mengakui kalau print rekening koran ini membantu laporan polisi yang ada.
Polres Kupang Kota kembali menerima laporan pengaduan masyarakat yakni 1 dari FIF motor dan 2 laporan lainnya dari perorangan berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait penipuan dan penggelapan oleh tersangka Rafi.
Para korban mengaku kalau mereka melakukan kredit kendaraan ke tersangka namun tersangka tidak memberikan BPKB. Surat-surat kendaraan milik kreditur justru digadaikan Rafi ke pihak bank.
“Tersangka kemudian melarikan diri karena dikejar kreditur,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan
Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas
Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang