Kamis, 25 Juni 2026

Peringatannya Tak Digubris, Pemuda Ini Bacok Tetangganya

- Kamis, 04 Juli 2019 14:10 WIB
Peringatannya Tak Digubris, Pemuda Ini Bacok Tetangganya

digtara.com | TEBING TINGGI – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Hilir, Resort Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap ARH alias Anwar (33), tersangka pelaku pembacokan terhadap Junaedi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Baca Juga:

Anwar ditangkap tanpa perlawanan dari rumah orangtuanya di Jalan Abdul Hanif, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir pada Kamis (4/7/2019) sore.

Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap Anwar didasarkan pada laporan korban ke Polisi yang tertuang dalam STPL Nomor : LP/21/VII/2019/TT Hilir tertanggal 3 Juli 2019.

Dalam laporan itu, korban mengaku telah dibacok oleh korban. Aksi pembacokan itu bahkan disaksikan oleh istri pelaku dan sejumlah tetangga mereka.

Aksi pembacokan itu berawal dari protes pelaku yang tidak senang dengan suara bising yang berasal dari rumah korban yang bersebelahan dengan rumah pelaku di Jalan Kasan Samud, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.

Suara bising itu berasal dari mesin mebel serta bantingan kayu bahan baku mebel yang diproduksi korban.
Pelaku memang sempat menegur agar korban mematikan mesin dan menghentikan produksinya. Namun teguran itu tak ditanggapi korban.

“Merasa tidak senang dan khilaf pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang di dapur rumahnya. Berselang beberapa menit pelaku kembali mendatangi korban dan pelaku langsung membacok punggung korban hingga bersimbah darah,”sebut David.

Atas perbuatannya, lanjut David, ayah tiga orang anak itu dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini, ARH beserta barang bukti (BB) berupa sebilah parang dan kaos lengan puntung telah kita amankan di Polsek Padang Hilir untuk diproses lebih lanjut,”tandas David.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan

Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan

Komentar
Berita Terbaru