Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pelaku pun diamankan di Polres Nagekeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Undang-undang Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Pelaku disangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Nagekeo," tandasnya.
Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung