Senin, 19 Oktober 2026

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 16 April 2025 14:43 WIB
Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
ist
Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melimpahkan tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga:

Tersangka MH (30) terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Christian Maner Kapir (45).

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dipicu oleh teguran korban terhadap dua keponakan pelaku yang sedang bermain meriam kaleng di rumah Ruth Klau.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono membenarkan pelimpahan ini.

"(Pelimpahan) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasat.

Setelah melakukan penyidikan intensif dan menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, penyidik Satreskrim Polres Kupang melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.30 Wita di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno bersama anggotanya Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil.

Penyerahan diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala.

Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kupang dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

MH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di RT 008/RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (13/3/2025) siang.

Reka ulang kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono didampingi Kanit Pidum, Iptu Basilio Peirera.

Dalam rekonstruksi ini, dilakonkan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktur Lalu Lintas Polda NTT Perkuat Kedekatan Dengan Jemaat di Gereja GBKP Runggun Liliba

Direktur Lalu Lintas Polda NTT Perkuat Kedekatan Dengan Jemaat di Gereja GBKP Runggun Liliba

Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang

Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang

Silaturahmi Dengan Jemaat GBI Pondok Daud, Kapolresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Silaturahmi Dengan Jemaat GBI Pondok Daud, Kapolresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao

Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao

Jalin Kebersamaan Dengan Warga, Kapolres Kupang Gelar Sholat Subuh Keliling

Jalin Kebersamaan Dengan Warga, Kapolres Kupang Gelar Sholat Subuh Keliling

Lahan Perkebunan di Nekamese-Kupang Terbakar, Satu Orang Pria Meninggal Dunia

Lahan Perkebunan di Nekamese-Kupang Terbakar, Satu Orang Pria Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru