Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melimpahkan tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (15/4/2025) malam.
Baca Juga:
Tersangka MH (30) terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Christian Maner Kapir (45).
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dipicu oleh teguran korban terhadap dua keponakan pelaku yang sedang bermain meriam kaleng di rumah Ruth Klau.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono membenarkan pelimpahan ini.
"(Pelimpahan) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasat.
Setelah melakukan penyidikan intensif dan menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, penyidik Satreskrim Polres Kupang melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.30 Wita di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno bersama anggotanya Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil.
Penyerahan diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala.
Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kupang dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
MH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di RT 008/RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (13/3/2025) siang.
Reka ulang kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono didampingi Kanit Pidum, Iptu Basilio Peirera.
Dalam rekonstruksi ini, dilakonkan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir.
Pengadilan Agama di Kupang Tolak Permohonan Isbat Rukyat Karena Hilal Tak Terlihat
Cuaca Buruk, Hilal Tak Teramati dari Kupang
Remaja di Kupang Tenggelam Dalam Embung
Siswa SIP Angkatan 55 Polda NTT Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan
Pawai Ogoh-Ogoh Jadi Tontonan Menarik Warga Kota Kupang