Sabtu, 14 Maret 2026

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 16 April 2025 14:43 WIB
Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
ist
Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melimpahkan tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga:

Tersangka MH (30) terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Christian Maner Kapir (45).

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dipicu oleh teguran korban terhadap dua keponakan pelaku yang sedang bermain meriam kaleng di rumah Ruth Klau.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono membenarkan pelimpahan ini.

"(Pelimpahan) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasat.

Setelah melakukan penyidikan intensif dan menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, penyidik Satreskrim Polres Kupang melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.30 Wita di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno bersama anggotanya Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil.

Penyerahan diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala.

Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kupang dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

MH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di RT 008/RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (13/3/2025) siang.

Reka ulang kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono didampingi Kanit Pidum, Iptu Basilio Peirera.

Dalam rekonstruksi ini, dilakonkan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemulung di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya

Pemulung di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Gubuknya

Bandara El Tari Kupang Bakal Alami Lonjakan Penumpang Sebelum dan Pasca Lebaran

Bandara El Tari Kupang Bakal Alami Lonjakan Penumpang Sebelum dan Pasca Lebaran

Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota

Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Pelaku Kabur, Polisi Amankan Sejumlah Peralatan Judi

Pelaku Kabur, Polisi Amankan Sejumlah Peralatan Judi

Komentar
Berita Terbaru