Jumat, 29 Agustus 2025

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 16 April 2025 14:43 WIB
Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
ist
Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melimpahkan tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga:

Tersangka MH (30) terlibat penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Christian Maner Kapir (45).

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dipicu oleh teguran korban terhadap dua keponakan pelaku yang sedang bermain meriam kaleng di rumah Ruth Klau.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono membenarkan pelimpahan ini.

"(Pelimpahan) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasat.

Setelah melakukan penyidikan intensif dan menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, penyidik Satreskrim Polres Kupang melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.30 Wita di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno bersama anggotanya Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil.

Penyerahan diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala.

Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kupang dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

MH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di RT 008/RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (13/3/2025) siang.

Reka ulang kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono didampingi Kanit Pidum, Iptu Basilio Peirera.

Dalam rekonstruksi ini, dilakonkan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Kapolsek dan Anggota Polsek Kota Lama Ikut Sumbang Darah Dalam HUT Hotel Neo Aston Kupang

Kapolsek dan Anggota Polsek Kota Lama Ikut Sumbang Darah Dalam HUT Hotel Neo Aston Kupang

Komentar
Berita Terbaru