Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
Arie - Minggu, 13 Oktober 2024 18:00 WIB
suara.com
Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," katanya.
Baca Juga:
ML dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," tukasnya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rp58,9 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Aceh, Satgas PRR Pastikan Program Tepat Sasaran
Gempa 5,1 SR Guncang Aceh, Getarannya Sampai ke Medan
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Live TVRI, Folaplay, dan MAXstream TV
Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Konten TikTok, Instagram, dan YouTube
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap
Komentar