Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
Arie - Minggu, 13 Oktober 2024 18:00 WIB
suara.com
Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," katanya.
Baca Juga:
ML dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," tukasnya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Gayo Lues Makin Terlindungi dari Risiko Banjir Bandang
Aceh Tengah Percepat Revitalisasi Mendale untuk Pulihkan Ekonomi Wisata Danau Lut Tawar
Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen
Rasa Syukur dan Harapan Pulih Permanen Tumbuh di Huntara Aceh Tamiang
Satgas PRR Pacu Pemulihan Sawah Aceh Seluas 57 Ribu Hektare Jelang Musim Tanam
Pemulihan Tambak Aceh Capai Target 15.000 Hektare, Bantuan Perikanan Mulai Disalurkan
Komentar