Kamis, 13 November 2025

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Arie - Senin, 10 Juni 2024 20:38 WIB
Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara
suara.com
Oknum DPRD Labuhanbatu menangis usai divonis 2 tahun penjara

digtara.com - Anggota DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu divonis dua tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Baca Juga:

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (10/6/2024).

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana 2 bulan," katanya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntutnya dengan kurungan penjara selama 3 tahun, atas tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Oknum DPRD Labuhanbatu ini disebut memberikan suap untuk mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama (DAK) dengan menggunakan CV. Jasa Mandiri Bersama di Dinas Kesehatan serta Rekontruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan CV. Putra Perkasa di Dinas PUPR.

Dalam sidang vonis tersebut, hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat korupsi, yakni terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong (kontraktor swasta) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, kemudian terdakwa Fajar Syahputra alias Abe divonis pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta.

Usai pembacaan vonis, Yusrial Suprianto Pasaribu yang mengenakan kemeja berwarna putih tampak menangis terisak-isak.

Dirinay memeluk satu persatu kerabatnya yang hadir dalam sidang sambil perlahan keluar ruang sidang untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Fahmi selaku JPU menyampaikan kalau putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka, meski vonis hakim lebih ringan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Berkas Perkara Kasus Korupsi Kembali Dilimpahkan Polres Manggarai Barat Ke Jaksa, Polisi Blokir Aset Para Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban',  Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi

Komentar
Berita Terbaru