Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Pemusnahan berlangsung di lapangan aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/24) sekitar pukul 10:00 Wib.
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti ini langsung dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, SE, SIK bersama dengan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, juga disertai pihak BNN Kabupaten Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto SH, MH bersama Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.
"Pemusnahan Barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut dan juga demi keamanan," Sebutnya.
Masih kata Waskita, barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan Lima tersangka, empat tersangka laki-laki dan satu orang wanita dengan jumlah total keseluruhan, sabu-sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gr.
"Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara, karena narkoba merupakan musuh bersama", pungkas Kompol Waskita.

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Siapkan 50 Hektar Lahan Penanaman Jagung

Kapolres TTU Kunjungi Korban Penembakan di Imbate-TTU Dan Salurkan Bantuan Kapolda NTT

Syah Afandin Ajak Masyarakat Biasakan Menabung Sejak Dini

Syah Afandin Tekankan Profesionalisme Dewan Hakim untuk Sukseskan MTQ ke-58 Kabupaten Langkat

Bupati Langkat Hadiri Pengesahan P-APBD 2025, Tekankan Efisiensi Anggaran
