Pelajar Perkosa Siswi SMK hingga Tewas di Medan Terancam 15 Tahun Penjara
digtara.com - Seorang pelajar di Medan WAS (17) menjadi tersangka karena memperkosa siswi SMK berinisial PJS (15) hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, WAS dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga:
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melansir suara.com Kamis (7/12/2023).
"Penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu terdapat di undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Fathir.
Pihaknya masih melakukan menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan terkait penyebab kematian korban. Sedangkan soal cairan di dalam botol yang ditemukan berserakan di lokasi kejadian juga masih diuji di laboratorium.
"Barang bukti (botol minuman) yang ditemukan di lokasi dibawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut," ucap Fathir.
"Saat ini proses berjalan, hasil laboratorium belum kami dapatkan. Dalam waktu dekat hasil autopsi dan laboratorium akan diberikan kepada kami," sambung Fathir.
Diberitakan, PJS ditemukan di dalam kamar kos Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (3/12/2023) dini hari. Pihak keluarga sempat melarikan PJS ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, namun nyawa korban tidak tertolong.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap
Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan
Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Mainan di Medan Johor, Belasan Rumah Terdampak
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris Perdana di Sumatera Utara