Sabtu, 22 Maret 2025

Pelajar Perkosa Siswi SMK hingga Tewas di Medan Terancam 15 Tahun Penjara

Arie - Kamis, 07 Desember 2023 08:12 WIB
Pelajar Perkosa Siswi SMK hingga Tewas di Medan Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi.

digtara.com - Seorang pelajar di Medan WAS (17) menjadi tersangka karena memperkosa siswi SMK berinisial PJS (15) hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, WAS dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga:

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melansir suara.com Kamis (7/12/2023).

"Penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu terdapat di undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Fathir.

Pihaknya masih melakukan menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan terkait penyebab kematian korban. Sedangkan soal cairan di dalam botol yang ditemukan berserakan di lokasi kejadian juga masih diuji di laboratorium.

"Barang bukti (botol minuman) yang ditemukan di lokasi dibawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut," ucap Fathir.

"Saat ini proses berjalan, hasil laboratorium belum kami dapatkan. Dalam waktu dekat hasil autopsi dan laboratorium akan diberikan kepada kami," sambung Fathir.

Diberitakan, PJS ditemukan di dalam kamar kos Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (3/12/2023) dini hari. Pihak keluarga sempat melarikan PJS ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, namun nyawa korban tidak tertolong.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
11 Pemuda Ditangkap Polisi saat Balap Liar Sahur di Medan

11 Pemuda Ditangkap Polisi saat Balap Liar Sahur di Medan

Acil Ditembak Polisi Gegara Nekat Curi Motor Pendeta di Medan

Acil Ditembak Polisi Gegara Nekat Curi Motor Pendeta di Medan

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Komentar
Berita Terbaru