Ibu Rendam Bayi Usia 1 Bulan di Ember hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka, Beneran ODGJ?
digtara.com - Ibu bayi yang tega merendam anaknya yang masih berusia 1 bulan dalam ember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perempuan yang tinggal di jalan Jalan Mahkamah, Kota Medan tersebut dijerat dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagaimana dilansir dari suara.com, Kamis (5/10/2023).
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka, dikenakan UU KDRT," kata Fathir.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi membawa sang ibu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya.
Alasan polisi karena selama pemeriksaan keterangan tersangka tidak sinkron dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kita masih menunggu hasil observasi dari dokter," cetusnya.
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas, Operasi SAR Resmi Ditutup
Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku
Kamar Kos di Medan Dijadikan Gudang Ratusan Vape Narkoba, Dua Pria Asal Aceh Ditangkap
Pengemudi Ojol Meninggal Mendadak Setelah Terjatuh di Jalan Pelita Medan
Di Kupang, Aktivis dan Dukcapil Bantu Lansia ODGJ Rekam e-KTP untuk Berobat