Ibu Rendam Bayi Usia 1 Bulan di Ember hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka, Beneran ODGJ?
digtara.com - Ibu bayi yang tega merendam anaknya yang masih berusia 1 bulan dalam ember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perempuan yang tinggal di jalan Jalan Mahkamah, Kota Medan tersebut dijerat dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagaimana dilansir dari suara.com, Kamis (5/10/2023).
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka, dikenakan UU KDRT," kata Fathir.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi membawa sang ibu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya.
Alasan polisi karena selama pemeriksaan keterangan tersangka tidak sinkron dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kita masih menunggu hasil observasi dari dokter," cetusnya.
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari
Pemko Medan Dorong Pelestarian Budaya Melayu agar Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
PSMS Medan Gagal Menang Meski Unggul Pemain, Ditahan Persikad 2-2 di Stadion Pakansari
KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia
Hari Ginjal Sedunia 2026, Pemko Medan Perkuat Layanan RSUD Dr Pirngadi