Ibu Rendam Bayi Usia 1 Bulan di Ember hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka, Beneran ODGJ?
digtara.com - Ibu bayi yang tega merendam anaknya yang masih berusia 1 bulan dalam ember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perempuan yang tinggal di jalan Jalan Mahkamah, Kota Medan tersebut dijerat dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagaimana dilansir dari suara.com, Kamis (5/10/2023).
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka, dikenakan UU KDRT," kata Fathir.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi membawa sang ibu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya.
Alasan polisi karena selama pemeriksaan keterangan tersangka tidak sinkron dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kita masih menunggu hasil observasi dari dokter," cetusnya.
Warga Geger! Mayat Pria Tergantung Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Medan Johor
Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin
4 Hakim PHI Medan Disanksi Mahkamah Agung, Satu Dihukum Non Palu 6 Bulan
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa
Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar