Polda Sumut Tetapkan Herry Lontung Siregar Tersangka
Redaksi - Rabu, 27 September 2023 16:48 WIB
Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners (tengah).
digtara.com -Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus penipuan dengan korban Tetty Rumondang.
Baca Juga:
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Ya, sudah tersangka dalam kasus penggelapan," katanya saat dikonfirmasi.
Hadi melanjutkan pelapor dalam perkara ini Tetty Rumondang yang merasa dirugikan sebesar 1,5 M atas pembuatan atau pengurusan izin.
"Jadi penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners mengapresiasi penyidik yang sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan dalam kasus ini, kliennya hanya meminta keadilan dan ditegakkan hukum yang sebenar-benarnya.
"Terima kasih pak Kapolda, Dirkrimum dan penyidik yang sudah profesional dalam bekerja untuk perkara ini," ucap Irwansyah.
Irwansyah yang biasa disapa Ibey menjelaskan kliennya sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Manorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.
Nah, tersangka Herry Lotung menawarkan diri dengan bujuk rayu dan janji manis dapat membantu mengeluarkan izinnya.
Pada saat izinnya sudah keluar dan diberikan kepada klien kami, ternyata tidak sesuai.
"Artinya, dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transfer ke rekening Herry Lontung. Tapi ijin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu," ungkapnya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Komentar