PNS di Sumut Dapat Libur Lebaran Selama 11 Hari
digtara.com | MEDAN – Para aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara akan mendapatkan libur selama 11 hari pada perayaan lebaran Idulfitri 1430 Hijriah di tahun 2019 ini. Penetapan libur kerja itu sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
“Iya benar (libur 11 hari), kita udah menerima berkas surat keputusan menteri terkait libur lebaran bagi ASN. Dan kita akan mengacu pada surat keputusan itu,”kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Provinsi Sumatera Utara, Abdullah Khair Harahap, Sabtu (11/5/2019).
Abdullah menjelaskan, awal libur lebaran dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019. Hari itu merupakan libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih. Sementara Jumat 31 Mei 2019 libur karena dijadikan cuti bersama.
Sementara tanggal 1-2 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Sedangkan Tanggal 3-4 Juni 2019 merupakan cuti bersama.
Lalu tanggal 5-6 Juni merupakan hari libur Idulfitri 2019, dan tanggal 7 Juni akan dijadiikan cuti bersama. Dilanjutkan pada tanggal 8-9 Juni 2019 yang merupakan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.
“ASN akan masuk kerja lagi seperti biasa mulai tanggal 11 Juni 2019,”tukasnya.
Libur lebaran Idulfitri kali ini emang lebih lama waktunya dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, libur lebaran Idulfitri untuk ASN hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018. Demikian seperti dilansir Tribunnews.
[TBN/AS]