Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU
Saat tiba di lokasi kejadian, tersangka memegang kedua bahu korban dan mendorongnya hingga korban terjatuh ke rerumputan kering.
Baca Juga:
Dalam posisi tidur terlentang tersangka lalu mencabuli korban, kemudian korban berteriak meminta pertolongan dan berhasil lari ke jalan raya.
Korban lalu ditolong oleh pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat, dan bersama dengan tersangka dibawa ke Polsek Alak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Aldinan.
Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel pada kesempatan terpisah, Kamis (16/1/2025) menerangkan, sebelum dilakukan tahap 2 atau pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Setelah (tersangka) dinyatakan sehat lalu tersangka diantar ke Kejari Kota Kupang," ujar Kapolsek Alak.
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
Pamit Cari Ikan, Warga Malaka Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kali
Kasus Penganiayaan Berat Tuntas, Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU