Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang ditangani penyidik Polsek Alak sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (15/1/2025).
Penyidik menyerahkan tersangka PL setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya menjadi tahanan jaksa.
Tersangka PL diketahui mencabuli korban MLE (16), di hutan dekat Tugu Tupitu, di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Jumat 27 September 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya, Kamis (16/1/20205) mengatakan, setelah berkasnya lengkap, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 guna dilakukan persidangan untuk mendapat kepastian hukum.
Kasus ini bermula saat korban baru pulang dari sekolah, dan diminta orang tuanya untuk membeli tahu.
Setelah tiba di depan Gereja Eden Kisbaki, Kelurahan Penkase Oeleta, tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor lalu menegur korban.
"Tersangka bertanya terkait tempat tinggal dari anak korban, dan menanyakan lagi tujuan korban yang saat itu sedang berjalan kaki," ujar Kapolresta.
Tersangka lalu memperkenalkan diri sebagai keponakan dari orang tua korban, dan mengatakan kalau tersangka diminta apabila bertemu dengan korban, agar dibonceng ke lokasi penjualan tahu.
"Karena korban tidak percaya, tersangka kembali mengatakan kalau dia bukan orang jahat, jadi jangan takut," kata Kapolresta mengutip keterangan dari korban.
Korban lalu percaya dan menumpang sepeda motor tersangka. Keduanya lalu menuju ke dalam hutan. Karena takut, korban pun minta tersangka berhenti dan korban meyakini kalau berjalan tersebut bukan menuju pabrik tahu.
"korban minta berhenti, sehingga tersangka memarkirkan sepeda motor di bawah pohon di dalam hutan. Sambil berjalan kaki, korban bertanya dimana pabrik tahu, tersangka katakan ada di bawah dan meminta korban untuk terus mengikutinya," urai Kapolresta.

Polres Kupang Serahkan Tersangka Kasus Pidana dan Kasus Laka Lantas ke JPU

Ditelantarkan Istri, Seorang Pria di Kupang Laporkan Polisi

Curi Sepeda Motor, Remaja Asal Kabupaten Malaka Diamankan Polisi dari Polres TTS

Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU

Rumah Karyawan BUMN di Alak-Kota Kupang Dibobol Maling, Sejumlah Perhiasan Hilang
