Rabu, 02 Juli 2025

Diduga Menista Agama, Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi

Redaksi - Selasa, 05 Februari 2019 07:38 WIB
Diduga Menista Agama, Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi

digtara.com | JAKARTA – Persaudaraan Alumni 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam atau Korlabi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan pidana ujaran kebencian atas wacana yang digelontorkan partai itu terkait larangan poligami.

Baca Juga:

Selain Grace, Korlabi itu juga sekaligus memperkarakan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menyebut alumni 212 wisatawan atau penghamba uang.

“Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 Februari 2019 seperti dilansir okezone.

Novel berharap, Kepolisian segera memproses laporan yang disampaikannya. Kata dia, jangan ada tebang pilih dalam hal proses hukum, merujuk kasus Ahmad Dhani, Jonru Ginting, dan Buni Yani.

“Kami minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak, terutama di rezim ini,” ujarnya.

Adapun dua laporan tersebut teregistrasi atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.

Sementara itu, Imanuel, dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Menurut pelapor, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama pasal 156a.

Selain Grace, Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer juga dipolisikan oleh mereka ke Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, karena menyebut para PA 212 dengan julukan ‘Penghamba Uang’.

Selain di Bareskrim, diketahui Immanuel juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Juru Bicara PA 212, Eka Gumilar, dengan tuduhan tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan.

Novel kembali berharap, dua laporan yang dibuat ini bisa cepat ditindaklanjuti, seperti polisi mengusut kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani dan yang lain yang tidak mendukung pemerintah sekarang.

“Jangan ketika lawan kita, pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap. Seperti Jonru Ginting, begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap,” kata dia lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
PSI
Berita Terkait
Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Kapolda NTT Tinjau Polsek Wulanggitang Dan Lokasi Terdampak Erupsi

Kapolda NTT Tinjau Polsek Wulanggitang Dan Lokasi Terdampak Erupsi

Sambangi Pos Pengamatan Gunung Lewotobi, Kapolda NTT Berikan Tali Asih Untuk Petugas

Sambangi Pos Pengamatan Gunung Lewotobi, Kapolda NTT Berikan Tali Asih Untuk Petugas

Ke Flores Timur, Kapolda NTT Tinjau  Dampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki

Ke Flores Timur, Kapolda NTT Tinjau Dampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki

Polda NTT Imbau Warga Waspada Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Polda NTT Imbau Warga Waspada Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Komentar
Berita Terbaru