Selasa, 30 April 2024

Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Empat Berstatus Napi

Arie - Rabu, 03 Juni 2020 15:54 WIB
Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Empat Berstatus Napi

digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Mapolda Sumut. Mereka diperiksa terkait suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Baca Juga:

Dari enam orang yang diperiksa hari ini, empat diantaranya berstatus narapidana dalam kasus suap kepada anggota DPRD Sumut Periode 2009-2019 berinisal RN.

Hal tersebut disampaikan Ali Fikri selaku Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pesan elektronik WhatsApp.

Keenam mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa tersebut adalah Dharmawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.

Kemudian, Enda Mora Lubis, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat. Ferry Suando, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. M Yusuf Siregar, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat. Keempatnya saat ini berstatus sebagai narapidana.

Dua orang lagi yang diperiksa hari ini adalah Brilian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut, periode 2009-2019 Fraksi PDI-P. Dan Hj. Ida Budiningsih, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat.

Pemeriksaan ini, terang Ali, dilakukan di dua tempat terpisah. Pemeriksaan Brilian Moktar dan Hj. Ida dilakukan di Mapolda Sumut. Sedangkan empat orang lainnya diperiksa di Lapas Tanjunggusta Medan.

“Karena keempatnya berstatus narapidana, maka kita yang mendatangi Lapas Tanjunggusta Medan untuk memeriksa keempatnya,” tandas Ali.

Sediakan tempat di Mapolda Sumut

Dikutip dari Antara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan oleh KPK itu, lanjutnya, berlangsung sejak Selasa (2/6/2020).

“Benar, KPK ada meminjam ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia mengatakan, KPK meminjam ruangan selama empat hari, hingga hari Jumat (5/6/2020).

“Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” ujarnya.

KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho. Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Empat Berstatus Napi.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru