Selasa, 28 April 2026

Jadi Bandar Narkoba, Dua Sejoli Dituntut 12 Tahun Bui

- Kamis, 13 Februari 2020 07:01 WIB
Jadi Bandar Narkoba, Dua Sejoli Dituntut 12 Tahun Bui

digtara.com | MEDAN – Terkait kepemilikan sabu seberat 980 gram dan 538 butir pil ekstasi, Pengadilan Negeri Medan dituntut 12 tahun penjara pasangan suami istri (pasutri) Muhammad David alias David (31) dan Herlina Ritonga alias Lina (43).

Baca Juga:

JPU Kharya Saputra SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa Muhammad David alias David dan Herlina Ritonga alias Lina dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman penjara JPU Kharya Saputra juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Begitu mendengar tuntutan jaksa, pasutri yang beralamat di Jalan Eka Surya Komplek Perumahan Royal Monaco Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tersebut ini langsung menangis dan memohon kepada penasehat hukumnya Tita Rosmawati SH dari LBH Persada agar bisa melunakkan keputusan hakim pada putusan nantinya melalui nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada hari Kamis (08/08/2019) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raharja Gang Tape, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan Penangkapan terhadap Bambang Harianto (dilakukan tuntutan terpisah) dan melakukan pengembangan terhadap kedua terdakwa.

Keesokan harinya, petugas berhasil menangkap kedua terdakwa di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya di pinggir Jalan Avros.

Selanjutnya petugas mengintrogasi kedua terdakwa dan mengakui serta menerangkan benar ada memiliki sabu-sabu yang disimpan didalam rumah tempat tinggal kedua terdakwa. Lalu petugas bersama kedua terdakwa menuju rumah kedua terdakwa yang berada di Jalan Eka Surya Komplek Perumahan Royal Monaco.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, petugas menemukan sebuah Brankas kecil merk Krisbow di dalam lemari ruangan Kamar para terdakwa.

Saat membuka Brankas tersebut ternyata ditemukan sabu seberat 980 gram dan 538 pil ekstasi dan kedua terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu dan Pil Ekstasi tersebut dari Andre (DPO) dengan cara membeli untuk dijual kembali kepada yang membutuhkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan

Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan

Komentar
Berita Terbaru