Selasa, 28 April 2026

Gara-gara Bawa Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 Tahun Bui

- Selasa, 02 Juli 2019 01:41 WIB
Gara-gara Bawa Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 Tahun Bui

Digtara.com | MEDAN – Brigadir Sofiyan (35) seorang personel kepolisian dari Polres Samosir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena didakwa telah mengirim narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,87 kilogram.

Baca Juga:

Selain Sofiyan, sebelumnya JPU juga telah menetapkan hukuman terhadap rekannya, Alawi Muhammad alias Otong (21), dengan tuntutan yang sama.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata JPU Mutiara Deliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sofiyan yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bertugas sebagai polisi di Polres Samosir. Sementara Alawi merupakan warga Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Mutiara menuturkan bahwa Sofiyan dan Alawi didakwa telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 kilogram sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik dengan nomor polisi BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjungbalai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematangsiantar.

Namun, keduanya gagal menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang yang ada di Pematangsiantar. Karena mereka terlebih dahulu ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan

Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan

Komentar
Berita Terbaru