ABH Tersangka Kasus ITE di Kabupaten TTU Diserahkan ke Jaksa
digtara.com -TP alias A, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) kepada Kejaksaan Negeri TTU pada Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:
Penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri TTU dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres TTU kepada pihak Kejaksaan. Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan seksual.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/IV/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 April 2025.
Ikut diserahkan barang bukti dalam tahap II tersebut berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi A1, satu kartu SIM Telkomsel, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman video.
Baca Juga:Kelengkapan berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melalui Surat Nomor B-1470/N.3.12/Eku.1/09/2026 tanggal 7 September 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang telah lengkap (P-21).
Dalam perkara tersebut, ATP alias A disangkakan melanggar ketentuan pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat proses penyerahan tahap II berlangsung di Kejaksaan, kondisi tersangka anak dilaporkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan