Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao kembali melimpahkan dua tersangka dalam kaitan dengan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Baca Juga:
"Penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas dan barang bukti dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka Tahayul Djalilia dan tersangka Muhidin Lataku Sadir setelah dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P.21)," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Senin petang.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Udang- undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Penyerahan dilakukan penyidik pembantu, Aiptu I Made Budiasa yang juga Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao dengan tim.
Pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta JPU peneliti berkas, Wilibrodus Harum yang juga Kasi Pidum Kejari Rote Ndao.
Baca Juga:"Berkasnya terpisah dengan tersangka sebelumnya yang sudah P21 dan sudah tahap 2 pada 22 Agustus 2026 lalu," tambah mantan kasat Reskrim Polres Nagekeo ini.
Satreskrim Polres Rote Ndao membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi penindakan yang digelar di wilayah Kecamatan Rote Timur.
Sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar diamankan dari kediaman seorang pengusaha berinisial RBM di Desa Mukekuku, Kamis (30/04/2026) sore.
Dalam operasi itu, petugas menemukan ribuan liter solar yang diduga kuat merupakan BBM subsidi milik masyarakat tersimpan dalam puluhan wadah di dalam rumah terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 jerigen plastik berukuran besar dan 6 drum plastik.
Sebelumnya, tersangka RBM alias Ruben dilimpahkan pada Jumat (21/8/2026) setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Ruben diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Penyidik Kepolisian Resor Rote Ndao menetapkan RBM sebagai tersangka pelaku penimbun 3.290 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:"Setelah melalui tahap penyelidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik dan telah diperoleh keterangan ahli dari kementerian ESDM di Jakarta serta proses gelar perkara, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan RBM sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP Rifai, Selasa (19/5/2026) lalu.
"Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara," tandas Rifai.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi penindakan yang digelar di wilayah Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
Sebanyak 3.290 liter atau sekitar 3,2 ton solar diamankan dari kediaman seorang pengusaha, RBM di Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur pada Kamis (30/4/2026) petang
Dalam operasi itu, petugas menemukan ribuan liter solar yang diduga kuat merupakan BBM subsidi milik masyarakat tersimpan dalam puluhan wadah di dalam rumah terduga pelaku.
Baca Juga:
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores
Terungkap Lansia Perempuan Yang Ditemukan Meninggal di Rote Ndao Ternyata Ditanduk Rusa
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan