Jumat, 16 Oktober 2026

Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha

Imanuel Lodja - Selasa, 01 September 2026 11:00 WIB
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
dok
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan Dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha

digtara.com -Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mengajukan 10 saksi yang dinilai menguntungkan serta dua ahli kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Ketiga tersangka yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda NTT, Senin (31/8/2026).

Mereka didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Rian Van Frits Kapitan.

Rian Van Frits Kapitan mengatakan pengajuan saksi dan ahli merupakan hak para tersangka dalam proses hukum.

Menurutnya, tim hukum juga menilai perkara tersebut membutuhkan pembuktian berbasis ilmiah atau scientific evidence.

"Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian dari perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah," kata Rian, Senin (31/8/2026) malam.

Baca Juga:
Dua ahli yang diajukan yakni ahli psikologi forensik dan ahli bedah yang memiliki keahlian dalam menilai trauma.

Menurut Rian, keterangan kedua ahli tersebut diperlukan sebagai pembanding atau second opinion terhadap keterangan ahli yang sebelumnya telah dihadirkan penyidik.

"Untuk memberikan second opinion atas ahli-ahli yang sudah dihadirkan pihak penyidik," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara terpisah. Veronika Lake mulai diperiksa sekitar pukul 09.35 WITA dan selesai sekitar pukul 12.00 WITA setelah menjawab 29 pertanyaan.

Norbertus Tubani menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 18.00 WITA.

Pemeriksaan terhadap Therensius Lazakar bahkan baru selesai sekitar pukul 20.00 WITA.

Rian mengatakan lamanya pemeriksaan karena penyidik kembali menggali fakta-fakta dalam perkara tersebut secara menyeluruh.

"Pemeriksaan berlangsung secara holistik, yang mana fakta-fakta yang ada kembali digali ulang," katanya.

"Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama," ujarnya.

Rian menegaskan pihaknya akan menyerahkan proses pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan kepada penyidik.

Baca Juga:
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keterangan maupun alat bukti yang diajukan tim hukum selama proses penyidikan.

"Apabila penyidik tidak mengakomodir maka itu melanggar kitab hukum acara pidana," tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak

Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak

Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang

Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang

Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT

Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT

Tutut Adat Natoni Sambut Kedatangan Kapolda NTT di Mapolda NTT

Tutut Adat Natoni Sambut Kedatangan Kapolda NTT di Mapolda NTT

37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta

37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta

Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Di Polres Sikka Pasca Patroli Akhir Pekan

Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Di Polres Sikka Pasca Patroli Akhir Pekan

Komentar
Berita Terbaru