Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 21 April 2026 11:26 WIB
ist
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka RAH kini berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan sebagai langkah menuju persidangan di pengadilan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa RAH menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Innova Reborn.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober dan November 2025. SPDP juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres menegaskan bahwa motif pelaku adalah murni untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga:Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Dan UPT Pendapatan Daerah Dekatkan Pelayanan Melalui Layanan Samsat Keliling
Kolaborasi Satlantas dan Dishub Sumba Timur Inisiasi Peremajaan Traffic Sign di Sejumlah Lokasi
Polres Sumba Timur Punya Ruangan Baru Sat Resnarkoba
Safety Ridding dan Klaim Asuransi Jadi Topik Bahasan Jasa Raharja-Satlantas Dan Bhayangkari Polres Sumba Timur Saat “Ngobrol Santai”
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Komentar