Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 21 April 2026 11:26 WIB
ist
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka RAH kini berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan sebagai langkah menuju persidangan di pengadilan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa RAH menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Innova Reborn.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober dan November 2025. SPDP juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres menegaskan bahwa motif pelaku adalah murni untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga:Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Difasilitasi Satlantas Polres Sumba Timur dan Jasa Raharja, Ojol di Sumba Timur Deklarasikan Keselamatan Berlalu Lintas
Kapolres Sumba Timur ke Lokasi Kebakaran Cek Penyebab Kebakaran
Empat Warga di Sumba Timur Meninggal Dunia Saat Rumah Pondok Terbakar, Salah Satunya Balita
Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Kasat dan Satu Kapolsek di Sumba Timur Berganti, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Polri
Nobar Final Liga Champion, Satlantas Polres Sumba Timur-Jasa Raharja Beri Edukasi Lalu Lintas Kepada Warga
Komentar