Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 21 April 2026 11:26 WIB
ist
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka RAH kini berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan sebagai langkah menuju persidangan di pengadilan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa RAH menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli satu unit mobil Innova Reborn.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober dan November 2025. SPDP juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres menegaskan bahwa motif pelaku adalah murni untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga:Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pelaku Curnak di Sumba Timur Diamankan Polisi di Tiga Kabupaten Berbeda
Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus
Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak, Polres Sumba Timur Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Bekali Ratusan Pemuda Gereja Tentang Bahaya Narkoba
Begini Penjelasan Kapolres Sumba Timur Soal Dugaan Keterlibatan Dua Oknum Anggota Dalam Kasus Pencurian Ternak
Komentar