Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
digtara.com -Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan tenaga marketing pada salah satu bank di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dituntaskan penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur.
Baca Juga:
Penyidik Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka RAH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Waingapu pada akhir pekan lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II kasus ini menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.
Baca Juga:"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik kami kemudian melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapolres pada Selasa (21/4/2026).
Dengan dilaksanakannya tahap II, maka kewenangan penanganan perkara kini beralih ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut hingga persidangan.
Dalam perkara ini, tersangka RAH sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, berdasarkan laporan korban EU pada September 2025 lalu.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan, yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat mentransfer Rp 120 juta sebagai "cashback", yang belakangan diketahui berasal dari uang korban sendiri.
Baca Juga:Kasus ini mulai terungkap pada Mei 2025 setelah pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan memastikan bahwa program tersebut tidak pernah ada.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian besar dana korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Masyarakat kami minta untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang tidak jelas. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya kepada pihak terkait agar tidak menjadi korban penipuan. Jangan ragu untuk melakukan konfirmasi langsung ke lembaga terkait," imbaunya.
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Ibu Lansia Di Sumba Timur Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Hutan
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan