Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
digtara.com -Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT menyerahkan lima orang tersangka masing-masing SRD, PAR, S, I dan SG beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Baca Juga:Para tersangka juga dijerat dengan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan permufakatan jahat dan penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum yang menerima para tersangka dan barang bukti yakni Kadek Widiantara selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Negeri Ngada.
Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sadjimin menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan sesuai prosedur hingga ke tahap persidangan," ujarnya pada Jumat (10/4/2026).
Ia juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTT.
Baca Juga:"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan efek jera serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," tambahnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, para tersangka kini resmi menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan di pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda NTT dalam memberikan efek jera kepada para pelaku serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu Polda NTT akan terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dan seluruh pihak terkait untuk memberantas jaringan narkotika hingga tuntas," tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga:
Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak
Satu Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polda NTT
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice
Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan