Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
digtara.com -Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT menyerahkan lima orang tersangka masing-masing SRD, PAR, S, I dan SG beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Baca Juga:Para tersangka juga dijerat dengan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan permufakatan jahat dan penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Penuntut Umum yang menerima para tersangka dan barang bukti yakni Kadek Widiantara selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Negeri Ngada.
Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sadjimin menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan sesuai prosedur hingga ke tahap persidangan," ujarnya pada Jumat (10/4/2026).
Ia juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTT.
Baca Juga:"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan efek jera serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," tambahnya.
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia