Satu Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polda NTT
digtara.com -Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan AS pada Rabu (8/4/2026).
Baca Juga:
AS diamankan di Pasar Lili, Jalan Timor Raya, Kilometer 40, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/8/I/2025/SPKT Polda NTT, tanggal 15 Januari 2025.
Baca Juga:Kasus ini dilaporkan langsung oleh korban.Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik pembantu, Aiptu Javriana Toumeluk.
Namun, dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui meninggalkan Kota Kupang dan melarikan diri ke Jakarta selama kurang lebih satu tahun.
Selama dalam pelarian, pelaku juga tidak mengindahkan dua kali surat panggilan resmi dari penyidik maupun penyidik pembantu Polda NTT, sehingga statusnya semakin menguat sebagai buronan.
Dipimpin Ipda Maksimus Banase, tim segera bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, tim menemukan pelaku sedang tertidur di dalam sebuah truk yang terparkir di area pasar tersebut.
Baca Juga:Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh polisi.
Pelaku dibawa ke Markas Komando Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional Tim Zero dalam mengungkap kasus tersebut.
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT