Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba
digtara.com - Polres Sikka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Angga Aidry Ghifari, perwira dan anggota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap barang bukti narkotika yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Faisal S. Alang menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan dua laporan polisi yakni laporan polisi nomor LP/A/02/X/2025/SPKT Satresnarkoba/Res Sikka/Polda NTT, tanggal 24 Oktober 2025 dan laporan polisi nomor LP/A/01/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Res Sikka/Polda NTT, tanggal 12 Februari 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang seluruh proses hukumnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari dua perkara tersebut, para pelaku telah mendapatkan keputusan dari tim asesmen terpadu BNN Provinsi NTT untuk menjalani rehabilitasi, karena dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Sikka juga telah melaksanakan restorative justice terhadap perkara dimaksud.
Pasca memperoleh penetapan status barang bukti dari pihak kejaksaan, barang bukti narkotika yang berasal dari perkara tersebut wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.
Polres Sikka berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub
Kasus Naik ke Penyidikan, Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO 13 LC